PENUNTUTAN pemekaran Kabupaten Gambut Raya dari kabupaten Banjar, Kalsel kembali digaungkan oleh sejumlah tokoh yang tergabung dalam panitia penuntutan pemekarakan Kabupaten Gambut Raya.
Pengagas penuntutan pemekaran Gambut Raya, H. Suripno Sumas mengatakan, pemekaran Gambut Raya sangat memenuhi dari semua yang syaratkan dalam Undang-undang (UU).
“Semua syarat sesuai UU No. 23 Tahun 2014 sudah hampir rampung, dalam bulan Desember ini kami merampungkan kepengurusan dulu,” katanya kepada wartawan, Selasa 1/12/2020.
Suripno menegaskan, pengurus yang tidak aktif atau mengundurkan diri untuk segera dilakukan penggantian. Sehingga pengurus Gambut Raya benar-benar aktif dan lengkap lagi sesuai amanah Mubes ke 2 pada Ahad, 5 Agustus 2018 dua tahun yang lalu.
Dikatakannya, menuju pencapai target Gambut Raya tahun 2022, maka mereka mendesak sesegeranya melaksanakan Musyawarah Desa di lima Kecamatan dalam wilayah Gambut Raya.
“Kita akan sampaikan kepada ketua panitia, diawal-awal Januari 2021 ini sudah rampung pelaksanaan Musyawarah Desa. Sehingga target 2022 Gambut Raya sudah menjadi kabupaten mandiri,” ucap Suripno Sumas yang merupakan anggota DPRD Kalsel dua periode ini.
Senandung nada, sekretaris penuntutan pemekaran Gambut Raya, H. Aspihani Ideris mengatakan, dalam syarat utama yang menjadi dasar Gambut Raya ingin memekarkan diri dari Kabupaten Banjar adalah cakupan wilayahnya cukup luas dan jumlah penduduk yang banyak.
“Luas wilayah Kabupaten Banjar cukup luas mencapai mencapai wilayah ± 4.688 km² dengan jumlah penduduk lebih dari 571.575 jiwa dengan jumlah 20 kecamatan dengan 277/13 desa/kelurahan,” ujarnya.
“Kita memahami, pembentukan daerah otonom menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 33-43 haruslah memenuhi semua persyaratan atas aspirasi masyarakatnya hingga bisa membangun daerah yang lebih maju dan mandiri,” kata Ketua Umum P3HI ini kepada sejumlah wartawan.
Selain itu jelas Aspihani, salah satu syarat pemekaran mengharuskan daerah tersebut minimal terdiri dari 5 Kecamatan, Gambut Raya sudah memiliki 6 Kecamatan.
Artinya, hampir semua syarat yang diamanahkan UU tersebut sudah dipenuhi untuk dijadikan daerah otonom baru.
Kondisi ini tentunya juga didukung cakupan luas administrasi Gambut Raya mencapai 50.180 hektare terdiri dari Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur, membawahi 105 desa/kelurahan dengan berpenduduk lebih dari 200.000 jiwa.
“Semua persyaratan untuk menjadikan Gambut Raya menjadi daerah otonom sudah terpenuhi mencapai antara 60 hingga 80%, hingga sangat wajar 2022 Gambut Raya menjadi kabupaten mandiri,” tukas tokoh advokat ini. (asp/kal)
Discussion about this post