MASA reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen.
Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
Hal itu juga yang dilakukan, Ipung Purwandari, Anggota Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, dia menggelar reses selama satu pekan guna menyerap aspirasi dari konstituennya di daerah pemilihan (Dapil) 3 yang merupakan daerah pemilihannya.
“Reses kami dimulai pasa tanggal 6 November dan berakhir pada tanggal 11 November ini, dengan mendatangkan Kelompok Wanita Tani (KWT) yang ada di Kelurahan Sosromenduran, Gedongtengen, Yogyakarta,” ujar Ipung, Kamis (12/11/2020).
Pada kesempatan reses tersebut, Ipung juga menyampaikan beberapa program yang akan dijalaninya, seperti memajukan daerah pariwisata di wilayahnya, juga membuat lorong sayur, serta dia juga membangkitkan potensi wilayah yang ada selama ini telah ada namun belum optimal.
“Nanti dari semua aspirasi yang kami tampung ini mudah-mudahan bisa terealisasi semuanya, supaya warga masyarakat bisa memanfaatkannya,” tambah Politisi PDI Perjuangan ini.
Dalam masa era baru ditengah Pandemi Covid-19, Ipung juga tidak lupa mengkampanyekan pelaksanaan protokol kesehatan. “Jangan lupa selalu memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, kalau tidak penting tidak usah keluar rumah, karena kesehatan itu sangat penting,” katanya.
Merasa kesehatan sangatlah penting, dalam menutup rangkaian masa resesnya, Ipung mengadakan senam bersama kelompok senam sehat Sosromenduran. (kps)
Discussion about this post