KEPOLISIAN Resor Bantul, Yogyakarta menggelar Operasi Zebra Progo 2020. Operasi yang dilakukan mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020 itu setidaknya akan menindak sebanyak 8 kategori pelanggaran lalu lintas.
Delapan pelanggaran itu meliputi pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar, knalpot belombongan, melanggar rambu lalu lintas, pengendara belum cukup umur, pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk pengaman, melawan arus, main handphone saat berkendara, dan mobil angkutan barang untuk mengangkut penumpang.
Kasat Lantas Polres Bantul, AKP Amin Ruwito mengatakan, operasi tersebut dalam rangka menekan angka kecelakaan serta upaya antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Dimana, kata dia, bertepatan dengan libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW berpotensi terjadinya lonjakan arus kendaraan bermotor karena banyak orang yang menggunakan momentum long weekend itu untuk berkunjung di berbagai objek wisata di Bantul.
Kasat Lantas mengingatkan kepada masyarakat supaya mematuhi ketentuan berlalu lintas serta protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Pihaknya pun tak segan akan menindak tegas para pengendara yang tidak mematuhi ketentuan berlalu lintas.
“Bagi yang melanggar bentuk penindakan akan ditilang. Kita akan tegas agar memberi edukasi kepada masyarakat pentingnya keselamatan saat berkendara dan menanamkan budaya tertib lalu lintas,” pungkasnya, hari ini. (yal/trib)
Discussion about this post