MESKI menuai kontroversi, Pemerintah Pusat tetap memutuskan untuk melanjutkan Pilkada pada pada 9 Desember mendatang. Merespons hal ini, Pemda DIY menyerahkan pelaksanaan pilkada pada KPU dan berpesan agar jangan sampai menjadi klaster covid-19 baru.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, di kompleks Kantor Gubernur DIY, Selasa (22/9/2020). “Itu kan KPU (kewenangan pilkada), ya terserah aja bagaimana pilkada nanti. Ya tetep protokol kesehatan harus dilakukan,” ujarnya.
Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah banyak masyarakat yang tidak yakin penularan covid-19 tidak terjadi di TPS. “Mobilitas, kampanye dan sebagainya. Mungkin itu aspek-aspek yang menimbulkan pro dan kontra, tapi itu kan (kewenangan) di KPU,” katanya.
Tahapan pilkada terdekat yakni pengumuman paslon lolos pada Rabu (23/9/2020), pengundian nomor urut paslon pada Kamis (24/9/2020) dan mulai masa kampanye pada Sabtu (26/9/2020). Ia berharap di semua tahapan hingga pemungutan suara berjalan dengan protokol kesehatan.
Sultan tidak ingin pilkada ini malah justru menimbulkan klaster covid-19 baru. Sehingga perlu benar-benar dipersiapkan secara matang. “Pengambilan nomor urut tidak masalah, yang penting tidak perlu pengerahan masa. Protokol Kesehatan dijaga, jangan sampai jadi klaster baru,” tegasnya. (her)
Discussion about this post