KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul menetapkan 600.825 warga dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2020 pada Minggu, (13/09/2020).
Ketua KPU Gunungkidul Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, penetapan DPS tersebut telah disepakati oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul.
Pleno terbuka penetapan DPS yang dihadiri oleh, pihak Bawaslu Gunungkidul hingga KPU DIY, tercatat 292 597 pemilih laki-laki dan 308.228 pemilih perempuan. Selain itu, KPUD Kabupaten Gunungkidul juga mencatat 1.898 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember nanti.
“DPS yang sudah ditetapkan ini sudah melalui proses verifikasi pengecekan ulang. Sebab ada data pemilih yang tidak memenuhi persyaratan,” ujar Hani Senin 14 September 2020.
Hani menambahkan, jumlah TPS di Kabupaten Gunungkidul masih akan dilakukan penambahan, sehingga tiap TPS akan diisi maksimal 500 pemilih, sebagai penerapan protokol kesehatan.
“1.898 TPS ini kan rencana awal. Sebab dengan adanya protokol kesehatan jumlah TPS akan bertambah menjadi 1.907 titik,” jelas Hani.
Sementara itu, Komisioner KPU Gunungkidul Asih Nuryanti mengatakan, setidaknya tardapat 10 kapanewon perlu melakukan perbaikan data pemilih. Hal tersebut lantaran ada perbedaan terkait jumlah pemilih laki-laki dan perempuan di sejumlah kapanewon di antaranya, Kapanewon Gedangsari, Girisubo, Karangmojo, Ngawen, Panggang, Playen, Ponjong, Purwosari, Semin, dan Kapanewon Wonosari.
“Hasil perubahannya tadi juga sudah disepakati bersama, setelah melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit),” katanya.
Lebih lanjut, Asih mengatakan, bahwa proses pleno pada Minggu (3/09/2020) menemukan 5.556 pemilih belum melakukan perekaman KTP-EL. Kepemilikan KTP-EL merupakan salah satu persyaratan untuk bisa memilih di Pilkada nantinya.
“Perubahan data pemilih ini juga akan berpengaruh pada susunan TPS,” tutupnya. (har/seno)
Discussion about this post