PRAJURIT TNI yang ikut dalam penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta Timur terancam dipecat. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa akan mengambil langkah tegas kepada anggotanya yang terlibat penyerangan Polsek Ciracas.
Tak hanya hukuman pidana, mereka juga terancam dipecat dari anggota TNI.
Bagi KASAD, TNI AD tak masalah kehilangan puluhan prajurit yang melanggar sumpah dengan melakukan penyerangan ini. Jenderal Andika tidak mau nama TNI dirusak oknum-oknum ini.
“Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapapun prajurit yang terlibat, apapun perannya. Daripada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab yang sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan, janjikan saat menjadi anggota TNI AD,” ucap Andika dalam jumpa pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu 30 Agustus 2020.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sejauh ini semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
“Selain pasal pidana yang dilanggar masing-masing, akan beda satu dengan lainnya, kita akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya yaitu pemecatan,” tegas Andika. (sal/fil)
Discussion about this post