SYARAT naik kereta api (KA) jarak jauh di Pulau Jawa bagi penumpang mulai 22 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 yaitu diharuskan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif.
Instagram PT Kereta Api Indonesia (Persero) @kai121_ melaporkan untuk tahap awal layanan rapid test antigen ini akan hadir di sembilan stasiun.
“Yakni Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi,” tulis @kai121_, di Jakarta, Selasa (22/12/2020).
Kemudian, PT KAI juga telah mulai menyediakan layanan rapid test antigen di beberapa stasiun dengan harga Rp105.000,- per orang pada Senin (21/12/2020).
Adapun kewajiban menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif, sebagai syarat untuk naik kereta api tersebut. Hal itu berdasarkan dengan isi Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 dan SE Kemenhub Nomor 23 Tahun 2020.
Selain itu pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, juga wajib menunjukkan surat keterangan PCR swab test dengan hasil negatif dengan masa berlaku paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan (atau rapid test antigen) dengan hasil negatif paling lambat 3×24 jam.
Sementara, untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antibodi non reaktif (atau tes PCR negatif Covid-19), yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan.
PT KAI pun mengimbau kepada calon pelanggan agar menyiapkan waktu yang cukup untuk melakukan tes di sembilan stasiun tersebut. Masyarakat disarankan untuk menggunakan layanan rapid test antigen pada H-1 keberangkatan untuk menghindari antrian. (zia/pmj)
Discussion about this post