9 Kali Beraksi, Wanita Pejambret Emas Diringkus Polisi

UNIT Reskrim Polsek Banguntapan, Bantul bersama Jantanras Direskrimum Polda DIY berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang pelakunya seorang perempuan.

Petualangan ratu jambret berinisial SRN (44) ini, harus berakhir setelah dirinya ditangkap polisi. Dalam aksinya, pelaku selalu menyasar anak-anak sebagai korbannya dengan modus menanyakan alamat.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, kasus ini terkuak bermula dari laporan orangtua korban bernama Sapto Sulistyo (28) warga Banguntapan, Bantul.

Dia melaporkan bahwa anaknya MA (5) telah menjadi korban penjambretan dengan kerugian sebuah perhiasan kalung, yang diduga dilakukan oleh SRN.

Dijelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/11/2021) siang di Dusun Kalangan baru Kalurahan Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Kala itu korban sedang bermain sepeda bersama temannya, tiba-tiba didatangi oleh pelaku yang berpura-pura menanyakan alamat rumah seseorang.

“Setelah sedikit basa-basi dan dirasa lokasi kejadian aman, pelaku langsung menarik paksa kalung yang dipakai oleh korban,” kata Ihsan dalam jumpa pers, Selasa (16/11/2021).

Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh orangtuanya ke Mapolsek Banguntapan. Menindaklanjuti hal itu, tim selanjutnya melakukan penyelidikan.

Sejumlah saksi yang diduga kuat mengetahui kejadian tersebut, diperiksa. “Petugas juga menganalisa rekaman CCTV yang ada di sekitar kejadian,” jelasnya.

Dari petunjuk-petunjuk itu, pihaknya akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga sebagai pelaku adalah seorang perempuan berinisial SRN yang menggunakan sarana sepeda motor Honda Beat warna putih-biru Nomor Polisi AA 2691 OT.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Banguntapan, bersama dengan Tim Jatanras Polda DIY pada hari Senin tanggal 08 November 2021 berhasil mengidentifikasi tempat tinggal pelaku di wilayah Banguntapan.

Namun pada saat pencarian yang bersangkutan tidak ditemukan di rumah. Selanjutnya tim berhasil mendapat informasi tempat tinggal pelaku. Akhirnya pada hari Selasa tanggal 09 Nopember 2021 sekira pukul 15.30 WIB tim berhasil mengidentifikasi tempat tinggal pelaku di daerah Mrican, Umbulharjo, Yogyakarta.

Saat pelaku hendak ditangkap, pelaku berhasil melarikan diri karena curiga dengan kedatangan petugas.

Tim kemudian melakukan pengejaran, pada pukul 18.40 WIB pelaku berhasil di tangkap di jalan Jogoragan Banguntapan, Bantul tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku berinisial SR (44) warga Kapanewon Banguntapan itu mengakui semua perbuatannya.

Ia juga mengaku telah melakukan tindakan tersebut dengan sasaran anak-anak di 9 lokasi, yakni di Kapanewon Pleret sebanyak 6 lokasi dan Kapanewon Piyungan 1 lokasi dan Banguntapan 2 lokasi.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil damankan antara lain 1 unit sepeda motor, helm warna merah, sweter, celana, masker jilbab dan nota pembelian kalung emas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP ayat (1).

“Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya sembilan tahun,” jelas Ihsan.

“Kami mengimbau, kepada para orang tua agar anak-anaknya tetap dalam pengawasan bila bermain, dan jangan dipakaikan perhiasan yang berlebihan,” tandasnya. (trib/zil)

Exit mobile version