POLRES Bantul menangkap sembilan orang yang melakukan aksi premanisme dan pungutan liar dengan modus menaikkan tarif parkir tempat wisata di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kepala Kepolisian Resor Bantul AKBP Ihsan mengatakan, sebelum menangkap sejumlah preman itu, ada temuan tarif parkir yang tidak masuk akal di tempat wisata atau biasa disebut “nuthuk”.
Polisi akhirnya mengamankan sembilan orang yang melakukan tindakan itu pada hari Minggu (13/6/2021).
“Untuk 9 orang ini diamankan di kawasan Pantai Depok, Paris (Parangtritis), Kretek, Bantul Kota dan Parangkusumo,” kata Ihsan di Mapolres Bantul.
Modus yang digunakan pelaku dengan menarik tarif parkir Rp 5.000 sampai Rp 30.000 per kendaraan. Mereka membuat karcis sendiri. Sebagian besar pelaku sebagian besar adalah warga yang tinggal di sekitar lokasi wisata.
“Jadi motif untuk keuntungan pribadi dan kita dalami kembali nantinya. Sementara pengakuan mereka murni untuk keuntungan pribadi, apalagi kan pandemi seperti ini,” kata Ihsan.
Dari tangan pelaku diamankan beberapa bundel karcis parkir, uang tunai dengan total Rp 403.500 dan satu buah stick lamp.
Kepada para pelaku polisi memberikan pembinaan. Namun jika mengulang lagi, maka akan diproses tegas.
“Kita data terlebih dahulu kemudian kita lakukan pembinaan. Nanti kalau mengulang lagi langsung kita proses lebih keras,” ucap dia.
Ihsan juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kasus premanisme atau pungli kepada satgas Anti Premanisme Polres Bantul yang sudah terbentuk.
Dia berjanji akan langsung merespons laporan dari masyarakat.
“Kita sudah bentuk Satgas Anti Premanisme setelah ada instruksi dari Kapolri, kalau satgas pungli sudah ada lama,” tandas Ihsan. (trib/zis)