Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

9 Hakim Terbukti Langgar Kode Etik, Anwar Usman Dihentikan jadi Ketua MK

7 November 2023
2 min read
0
9 Hakim Terbukti Langgar Kode Etik, Anwar Usman Dihentikan jadi Ketua MK

Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa 7 November 2023. @ foto InilahJogja

SEMBILAN hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi atau MK terbukti melanggar kode etik. Mereka, diberikan sanksi teguran lisan.

Hal itu dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly didampingi Bintan R. Saragih dan Wahidudin Adams sebagai anggota saat memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan putusan syarat batas usia capres dan cawapres.

MKMK menyebut, para hakim terlapor tidak bisa menjaga keterangan dan informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersikap tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

BACA JUGA

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

Di samping itu, MKMK juga menyinggung adanya praktik pelanggaran benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan.

“Praktek benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang wajar karena hakim terlapor secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata,” kata Jimly Selasa petang, 7 November 2023.

Selai itu, MKMK juga memberikan sanksi pemberhentian jabatan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Paman Gibran Rakabuming Raka tersebut terbukti melanggar kode etik karena terlibat konflik kepentingan.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa selepas magrib, 7 November 2023.

Jimly mengatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Hal itu sudah tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan.

Jimly memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai peraturan perundang-undangan. Durasi yang diberikan adalah 2×24 jam

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar dia.

Selain itu, Anwar tidak boleh terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. Termasuk, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD serta gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan. (fad/kus)

Tags: Ketua Mahkamah KonstitusiKetua MKMK Jimly Asshiddiqiemajelis Kehormatan Mahkamah KonstitusiMKMKMKputusan MKMK
ShareTweetSend

Related Posts

MK Kabulkan Uji Materi Jabatan Notaris Hingga 70 Tahun
Headline

MK Kabulkan Uji Materi Jabatan Notaris Hingga 70 Tahun

3 Januari 2025
Ini Respons Megawati Terkait Putusan MK
Headline

Ini Respons Megawati Terkait Putusan MK

26 Agustus 2024
19 Orang Pendemo di DPR jadi Tersangka
Headline

19 Orang Pendemo di DPR jadi Tersangka

25 Agustus 2024

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

21 Mei 2025
Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

20 Mei 2025
Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

20 Mei 2025
Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

20 Mei 2025
Menangkan Paket Haji, Umrah, Mobil & iPhone Cuma di MyPertamina Tebar Hadiah

Menangkan Paket Haji, Umrah, Mobil & iPhone Cuma di MyPertamina Tebar Hadiah

20 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja