POLRES Klaten menindak 87 pemotor dalam operasi knalpot racing atau brong, pada, Sabtu (15/01/2022) malam.
Operasi penindakan knalpot brong dilakukan mulai dari simpang tiga Masjid Al Aqsa, Alun-alun, Simpang RS Soeradji Tirtonegoro hingga sepanjang jalan Solo-Yogyakarta. Dari 87 pemotor yang ditindak semuanya diberikan sanksi tilang dan kendaraan disita.
“Penindakan knalpot brong ini menjadi atensi baik Polres maupun Polda, karena memang sangat menggangu. Laporan dari masyarakat juga banyak, mereka mengeluhkan suara yang ditimbulkan dari knalpot brong ini khususnya pada malam Minggu.” Jelas Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Abdillah, Senin 17/1/2022.
Iptu Abdillah SH MH kemudian menjelaskan bahwa kegiatan penertiban dimulai pukul 20.00 Wib hingga tengah malam. Puluhan petugas bertindak dengan cara statis menunggu di traffic light dan juga patroli mobile. Begitu mendapati sepeda motor yang menggunakan knalpot brong langsung dihentikan dan diberikan tilang. Selain memeriksa kelengkapan fisik kendaraan, Petugas juga memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan untuk memastikan motor tersebut bukan motor bodong.
Bagi yang kendaraannya disita dan akan mengambil kendaraannya tersebut selain membayar tilang pemilik kendaraan juga diwajibkan mengganti kenalpot brongnya dengan knalpot standart. Kelengkapan kendaraan yang belum dipasang juga harus dipasang.
Operasi penertiban knalpot brong menurut Iptu Abdillah SH MH akan terus dilakukan Polres Klaten. Personel gabungan untuk patroli malam Minggu juga sudah disiapkan secara khusus. Hal ini untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi warga serta mengantisipasi gangguan kamtibmas seperti balapan liar dan penggunaan knalpot brong.
“Saya menghimbau mari tertib berlalulintas. Hormati pengguna jalan dan juga warga masyarakat lainnya. Knalpot gunakan yang standar saja, kasihan warga yang sedang sakit atau balita terganggu suara knalpot yang bising,” pungkasnya.(trik/lusi)
Discussion about this post