DELAPAN orang terduga pelaku perjudian dibekuk aparat kepolisian Polres Kulonprogo, Yogyakarta dini hari tadi. Kedelapan pelaku perjudian tersebut yakni HP, BA, R, T, TO, YP, S dan LG. Semuanya merupakan warga Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulonprogo.
“Awalnya pada tanggal 3 November 2021 sekira pukul 00.00 WIB petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tengah berlangsung judi kartu lodong atau remi di wilayah Padukuhan III Panjatan, Panjatan, Kulonprogo. Selanjutnya tim buser beserta piket unit datangi ke lokasi,” kata Kapolres Kulonprogo AKBP M Fajarini melalui Kasubag Humas Iptu I Nengah Jeffry Rabu 3 November 2021.
Sampai dilokasi, petugas mendapati sejumlah orang sedang melakukan perjudian dengan menggunakan kartu remi.
“Lantas mereka ditangkap dan dibawa ke kantor Polres Kulonprogo untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dari arena judi, kata Jeffry, petugas mengamankan barang bukti berupa satu set kartu remi, tikar sebagai alas saat mereka bermain judi dan uang tunai Rp 9,4 juta.
“Saat ini para pelaku sedang diminta keterangan di Mapolres Kulonprogo guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (daf/zil)