SEBANYAK delapan orang diamankan terkait pengeroyokan debt collector di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Peristiwa ini terjadi Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan delapan orang ini ditangkap terkait dua delik kasus, yakni kasus pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan.
“Kasus pengeroyokan kita telah menangkap enam orang. Sedangkan di kasus pencurian dengan kekerasan ini sudah kita tangkap dua orang,” ungkap Hengki Haryadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).
Lebih lanjut Hengki menjelaskan, kedua kasus tersebut berawal saat adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pencurian dengan pemberatan. Korban diadang oleh lima orang saat membawa mobilnya.
“Kemudian dilakukan perampasan kendaraan dengan cara mengambil secara paksa kunci kendaraan tersebut,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku juga memaksa masuk dan sempat melakukan pemukulan. Pelaku lalu meminta STNK mobil dan membawa mobil itu ke kantor leasing.
“Korban menghubungi salah satu rekannya atas nama A. Kemudian kendaraan ini dihadang di TKP yang kedua Jalan Raya Pahlawan Seribu, Rawa Buntu, Serpong, Tangsel,” tukasnya. (fat/pmj)