KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) yang merugikan negara sebesar Rp22 triliun.
Penetapan tersangka ini berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan delapan tersangka itu antara lain mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.
Adapun enam tersangka lainnya masing-masing berinisial BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH.
“Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara (korupsi Asabri) tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Senin (1/2/2021).
Setelah resmi dinyatakan tersangka delapan orang ini langsung digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung RI warna merah muda. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan.
Diberitakan sebelum, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan terdapat tujuh calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI
“Sudah tujuh calon tersangka dan masih dapat berkembang lagi karena masih dilakukan pendalaman. Belum dapat kami sampaikan nama-nama tersangka-nya,” ujar Burhanuddin, Selasa (26/1/2021) lalu. (pmj/zia)
Discussion about this post