DAERAH Istimewa Yogyakarta (DIY) memberlakukan aturan ganjil-genap di pintu masuk menuju tujuh destinasi wisata selama masa pandemi Covid-19 dan PPKM berlevel.
Pemberlakuan ganjil genap tesebut hanya berlaku pada Sabtu dan Minggu. Dikutip Inilahjogja.com dari twitter Polda DIY @PoldaJogja Minggu 26 September 2021 7 tempat tersebut adalah:
1. Kebun Binatang Gembira Loka
2. Tebing Breksi Prambanan
3. Kawasan Candi Boko
4. Hutan Pinus Mangunan
5. Hutan Pinus Pengger Bantul
6. Seribu Batu Bantul
7. Merapi Park Sleman
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Mentri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 2021 Tentang PKKM level 2, 3 dan 4 Jawa-Bali.
Dan penambahan dengan dasar Surat Direktur Manajemen Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 177/IX/2021 tanggal 17 September 2021. (zil/fik)
Discussion about this post