7 Saksi Dikorek Keterangan Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). @ foto Int

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan terdapat tujuh saksi yang diperiksa untuk mendalami kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Ketujuh saksi diperiksa untuk tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (28/2/2023).

Adapun ke-tujuh saksi yang diperiksa Kejagung di antaranya, FCP selaku pemilik rumah di Jalan Jaya Mandala III Nomor 11. IA selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit)/Koordinator Monev Jaringan Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian YP selaku General Manager Logistik PT SEI. PMT selaku Direktur PT Agung Perkasa Raya. LYS selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada. D selaku Karyawan PT Sansaine Exindo dan R selaku Direktur Utama PT Bintang Komunikasi Utama.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate juga telah diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS di kementeriannya. (pmj/gah)

Exit mobile version