KAWASAN pesisir pantai yang merupakan bagian dari tanah sultan (SG), saat ini pengelolaan dan kewenangannya diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Gunungkidul dengan di berikanya surat kekancingan.
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul pun memasang plang di 7 kawasan pantai selatan yang meliputi kawasan SG di pantai Baron, Ngrawe, Nglolang, Sepanjang, Drini, Krakal dan Siung Selasa 8 Juni 2021.
Lahan SG terluas berada di kawasan pantai Krakal dengan luas mencapai 14 hektar lebih.
Dengan di pasangnya plakat tersebut menjadi satu keabsahan Pemerintah Gunungkidul dalam mengawal tanah-tanah yang berstatus SG.
Kawasan pantai Ngrawe atau yang lebih di kenal masyarakat dengan pantai mesra menjadi kawasan yang sudah menjadi penguasaan Pemkab Gunungkidul seluas kurang lebih 1,4 hektar sesuai surat kekancingan no 027.B/HI/KPKl2020 serta 6 pantai lainya
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan pemasangan plakat ini menjadi salah satu upaya dan partisipasi aktif pemerintah daerah menjaga dan menyelamatkan baik tanah-tanah SG.
“Dengan ini masyarakatlah yang akan lebih di untungkan. Selain hal tersebut sebagai bentuk langkah awal proses tata ruang sepandan pantai,” ujarnya. (kas/gk)