SEBANYAK 7 orang dikenakan sanksi teguran lisan lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.
Tujuh pelanggar tersebut didapat setelah adanya operasi yustisi yang digelar anggota Satuan Sabhara Polres Sleman, Yogyakarta di Sleman City Hall dan Jogja City Mall dan tempat pelayanan masyarakat Bank BPD Sleman.
“Giat dilaksanakan pukul 10.00 WIB sampai selesai. Jumlah personil yang terlibat sebanyak 14 anggota Satuan Sabhara,” kata Kasubag Humas Polres Sleman Iptu Edy Widaryanta Jumat 2 Oktober 2020.
Selain itu, anggota juga membagikan masker kepada masyarakat yang beraktivitas keluar rumah tanpa menggunakan masker.
“Anggota memberikan himbauan protokol kesehatan kepada masyarakat yang sedang belanja agar selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah untuk memutus rantai penyebaran virus 19,” pungkas Edy. (bit/seno)
Discussion about this post