SEBANYAK tujuh gedung milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditutup sementara setelah ditemukan kasus positif Covid-19. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) meminta pegawai berkerja dari rumah (work from home/ WFH).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir menyebut tujuh penghentian sementara aktivitas kantor itu meliputi di Balai Kota Jakarta Blok G, serta Kantor Dinas Teknis Abdul Muis Sudin Pajak Jakarta Pusat.
Kemudian ada sebagian Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat, sebagian Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, sebagian Kantor Dinas Kesehatan, sebagian Kantor Dinas Teknis Jatibaru dan Kantor Kecamatan Gambir.
“Mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020, gedung-gedung kantor milik Pemprov DKI Jakarta yang terdapat pegawai terkonfirmasi positif harus ditutup sementara serta seluruh pegawai harus bekerja dari rumah,” ungkap Chaidir di Jakarta, Sabtu (19/9/2020).
Menurut Chaidir, penutupan kantor milik Pemprov DKI Jakarta itu dilakukan untuk langkah pencegahan berupa sterilisasi dan penyemprotan didisinfeksi gedung.
“Selain itu, kami juga melakukan tracing kontak erat dari pegawai kami yang terkonfirmasi positif Covid-19,” ujarnya.
Diketahui, dalam Pergub Nomor 88 tahun 2020, pasal 9 ayat (2) huruf f, mengamanatkan bahwa ‘Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19).’
Dalam Pergub No. 88 Tahun 2020 juga menekankan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja/kantor yang dilakukan secara berkala selama masa PSBB, dengan cara:
Membersihkan lingkungan tempat kerja;Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat kerja;Menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan. (pmj/had)