POLISI telah menetapkan enam tahanan sebagai pelaku penganiayaan dan pengeroyokan RA (26), tersangka kasus narkoba di Rutan Kelas I Kota Depok.
Kepala Rutan Depok, Lamarta Surbakti mengatakan keenam pelaku penganiayaan tersebut saat ini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
“Kepada warga binaan yang terbukti melakukan tindakan penganiayaan ini tentu kami berikan hukuman tegas dengan melakukan pencatatan pada Register F,” jelas Lamarta Surbakti dalam keterangannya dikutip pada Senin (2/9/2024).
“Dilakukan pemindahan ke sel isolasi, serta pencabutan hak remisi dan hak-hak integrasi serta dilakukan pemindahan ke Nusakambangan,” sambungnya.
Lamarta menyesalkan terjadinya aksi pengeroyokan terhadap sesama tahanan. Dia menyebut, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait pengawasan di Rutan Depok.
“Pihak Rutan Depok akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keamanan dan pengawasan di dalam rutan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa mendatang,” jelasnya.
Lamarta menegaskan Rutan Depok tidak akan mentolerir apabila ada petugas yang terlibat dan memberikan tindakan tegas dengan melaporkannya kepada kantor wilayah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami juga tidak akan mentolerir apabila ada petugas yang terlibat. Dan akan memberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan dan melaporkan kepada kantor wilayah untuk segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya. (pmj/guf)