HINGGA saat ini sebanyak 59 orang menteri dan wakil menteri (wamen) Kabinet Merah Putih periode 2024–2029 telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK juga mengungkapkan bahwa masih ada 50 orang menteri dan wamen Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang belum melaporkan harta kekayaannya.
“Menteri dan wakil menteri ada 109 orang. Sudah lapor LHKPN 59 orang, belum lapor 50 orang,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Eksekusi KPK Pahala Nainggolan, Kamis (14/11/2024).
Tidak hanya menteri dan wakilnya, beberapa pejabat lain yang baru dilantik dan menjadi wajib lapor LHKPN, yakni pejabat utusan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus.
Untuk pejabat utusan khusus ada tujuh orang dan dua orang sudah menyerahkan LHKPN. Sementara pejabat penasihat khusus ada tujuh orang dan empat orang sudah lapor LHKPN. Sedangkan staf khusus ada satu dan belum lapor LHKPN.
Disampaikan Pahala, KPK siap memberikan bantuan apabila ada wajib lapor LHKPN yang menemui kesulitan atau ingin berkonsultasi terkait pengisian laporan harta kekayaannya.
“Kami siap membantu, kalau perlu kita kirim tim buat bantu buat, terutama yang belum pernah, kalau yang sudah pernah kami harapkan sebelum tiga bulan sudah semua,” kata Pahala seperti dikutip dari Antara. (fis)