LIMA remaja terduga perampasan handphone pada Jumat (7/1/2022) sekitar pukul 02.30 WIB lalu berhasil dibekuk polisi.
Kelima pelaku yang statusnya masih pelajar itu, melakukan aksinya di Jalan Parangtritis atau tepatnya Dusun Butuh Patalan, Jetis, Bantul.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Jetis AKP Hatta A.Amrullah didampingi Kasi Humas Polres Bantul AKP Sumaryata dan Kanit Reskrim Polsek Jetis Ipda Yuwana saat jumpa pers di Mapolsek Jetis, Senin (17/1/2022).
Lebih lanjut, disebutkan bahwa kelima pelaku masing-masing berinisial DP (17) warga Prambanan Klaten, MR (17) warga Ngemplak Sleman, NDA (15) warga Prambanan Klaten, NFA (16) warga Kalasan Sleman dan IHH (17) warga Kalasan Sleman.
“Kejadian bermula ketika kelima pelaku tersebut seusai kegiatan graffiti di seputaran pasar Beringharjo kemudian menuju ke pantai Parangtritis dengan menggunakan mobil Honda Brio warna merah yang direntalnya,” ujarnya.
Pada saat di perjalanan, pelaku DP melihat dua orang berboncengan sepeda motor dari arah berlawanan (selatan ke utara). Kemudian DP meminta MR (sopir) untuk putar balik. Setelah putar balik DP meminta MR untuk memepet dua orang tersebut.
“Saat dipepet, pelaku DP membuka kaca jendela mobil dan menyuruh kedua orang tersebut berhenti,” kata Kapolsek.
Setelah berhenti, pelaku DP lalu turun dan meminta jaket dan handphone korban secara paksa.
“Pelaku lainnya yang sempat ikut turun dari mobil yaitu MR dan NDA,” imbuhnya.
Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku DP langsung masuk ke mobil dan memperlihatkan hasil rampasannya yakni sebuah jaket dan dua buah handphone kepada teman-temannya.
“Merasa barang-barang miliknya dirampas, kedua korban yang merupakan warga Sabdodadi Bantul, AGL (17) dan MDN (16) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Pos Polisi Bakulan,” jelasnya.
Dari laporan itu, kemudian petugas Pos Bakulan melakukan pengejaran dan menginformasikan kejadian tersebut ke Polsek jajaran termasuk Polsek Jetis melalui HT.
“Setelah terjadi aksi kejar-kejaran, kelima pelaku akhirnya berhasil diringkus petugas di Simpang empat Wojo Jalan Ringroad Selatan, Sewon, Bantul,” terangnya.
Saat itu juga kelimanya langsung digelandang ke Mapolsek Jetis untuk dilakukan penyidikan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit mobil Honda Brio warna merah, dua buah handphone merk OPPO A15S dan merk OPPO F15, serta jaket warna abu-abu.
“Motif pelaku dalam kejadian ini spontanitas, tidak direncanakan sebelumnya,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya itu para pelaku dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 55 ayat (1) KUHP. (trib/hil)
Discussion about this post