LIMA orang resmi menjadi tersangka kasus penembakan kantor Puskesmas Depok I Sleman, DI Yogyakarta. Penembakan tersebut terjadi pada Kamis malam 11 Mei lalu sekira pukul 22:00 WIB.
Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, kelima tersangka yakni LS (35) warga Mlati, HS (36) warga Berbah, SM (36) warga Mlati, HA (38) warga Mlati serta RA (43) warga Mlati Sleman.
“Kejadian bermula saat seorang cleaning service di Puskesmas itu melihat dan menemukan kaca jendela Puskesmas dalam keadaan pecah pada Jumat pagi. Lantas, petugas melakukan olah TKP di lokasi kejadian,” ujar Ardi saat jumpa pers di kantornya, Senin 15 Mei 2023.
Lebih lanjut dikatakan, dari hasil olah TKP petugas menemukan 11 gotri berdiameter sekitar 6mm.
“Ada juga 10 lubang pada kaca serta lubang ditempat lain,” ujarnya.
Penembakan lanjutnya, dipicu lantaran tesangka HS yang merupakan petugas outsourcing keamanan di Puskesmas itu diberhentikan.
“Selanjutnya, tesangka HS mengajak empat rekannya untuk melakukan penembakan itu. Penembakan menurut tersangka untuk memberikan shock terapi ke pihak Puskesmas atau perusahaan yang memperkerjakannya” jelas Ardi.
Dijelaskannya, barang bukti dua senjata api jenis air gun serta gotri diamankan petugas dalam kasus tersebut. Saat ini, kata dia, senjata api tersebut sudah dikirim ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan.
“Tersangka dijerat Undang-undang Darurat subsider pasal 170 KUHP subsider pasal 406 KUHP dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (gah/kus)