TINGKAT kepatuhan pemilik kendaraan di Tanah Air dalam hal membayar pajak berada di angka 51%. Sangat disayangkan, sebanyak 49% lainnya tidak patuh karena berbagai alasan. Hal ini betrdasarkan catatan data yang dikeluarkan Korps Lalu Lintas ( Korlantas ) Polri.
Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, Korlantas Polri menggagas transformasi pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online dan menghapus Bea Balik Nama (BBN) 2.
Disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, sejak 2022, transformasi pelayanan pajak kendaraan terus digalakkan. Namun dari hasil evaluasi, tingkat kepatuhan warga untuk membayar pajak kendaraannya belum optimal. Dari hasil evaluasi, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan pada 2022 hanya 39%.
“Jadi ada dua yang perlu ditingkatkan, yaitu kesadaran dan kepatuhan masyarakat,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Kamis (11/1/2024).
Ditambahkan Yusri Yunus, dari 2022 sampai 2023, persentase wajib pajak menunaikan kewajibannya naik signifikan dari 39% menjadi 51%.
“Masih ada 49 persen masyarakat (pemilik kendaraan) yang belum patuh membayar pajak). Ini yang masih kami kejar,” ungkapnya.
Masih besarnya jumlah wajib pajak yang tak patuh, tutur Direktur Regident, berimbas kepada data kendaraan di Indonesia. Polri mencatat ada 148 juta kendaraan bermotor baik mobil maupun motor. Sementara itu, di kementerian hanya 120 juta dan di Jasa Raharja mencapai 103 juta.
“Masalah kepatuhan yang 49 persen itu menyebabkan sekitar Rp200 triliun uang terhambat masuk ke pendapatan negara. Jadi tugas kami adalah membuat single data, menyatukan data,” tandas Yusri. (fad/pmj)
Discussion about this post