POLRES Bantul menggelar razia knalpot tidak sesuai standar pabrik atau blombongan di simpang empat Gondowulung dan simpang empat Karang Turi Banguntapan Bantul pada Sabtu (20/3/2021) malam.
Dalam razia tersebut polisi berhasil mengamankan 47 sepeda motor blombongan.
Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono yang memimpin langsung razia mengatakan, razia digelar untuk menjawab keresahan masyarakat.
“Ada 108 personel yang kita turunkan untuk razia knalpot blombongan dan antisipasi balapan liar. Hasilnya 47 sepeda motor dan 1 STNK diamankan,” papar Kapolres Bantul, Minggu (21/3/2021).
Bagi pengendara yang sepeda motornya diamankan, dapat mengambilnya dengan menunjukkan kelengkapan surat dan juga telah melengkapi kelengkapan kendaraannya sesuai standar.
Dikatakan, razia pengguna knalpot blombongan dan antisipasi balapan liar akan rutin digelar.
“Razia knalpot blombongan dan antisipasi balap liar akan gencar kita lalukan untuk menjaga ketertiban umum,” ujarnya.
Sebagai informasi, pengguna knalpot blombongan dilarang oleh Undang-undang.
Pengguna knalpot blombongan atau knalpot racing melanggar Pasal 285 Ayat 1, UU Lalu Lintas No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. (zil/trib)
Discussion about this post