46 WNI Korban Perdagangan Orang Dipulangkan ke Indonesia

PULUHAN warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar dan Filipina dipulangkan ke Tanah Air pada hari Kamis (25/5/2023) melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pemulangan WNI korban TPPO di Myanmar diterbangkan dari Bangkok, Thailand.

“Pemulangan korban TPPO Myanmar dari Bangkok Thailand berjumlah 26 WNI,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya dikutip Sabtu (27/5/2023).

Lebih lanjut, sebanyak 20 WNI yang juga diduga menjadi korban TPPO di Filipina diterbangkan pulang ke Indonesia.

“Pemulangan korban TPPO Filipina dari Manila Filipina berjumlah 20 WNI,” ucapnya.

Selanjutnya, puluhan WNI yang kembali ke Indonesia dari dua negara tersebut akan ditempatkan sementara di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial untuk menjalani rehabilitasi.

“Keseluruhan korban saat ini ditampung sementara di RPTC Kemensos untuk melaksanakan Rehabilitasi sosial dan menunggu pemulangan ke daerah masing-masing,” jelasnya. (pmj/guh)

Exit mobile version