OPERASI Jagratara Tahap II, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil mengamankan 44 Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahi aturan tinggal di Indonesia.
Operasi tersebut dilaksanakan selama 2 hari, sejak 21 dan 22 Agustus 2024 itu, menyasar sejumlah rumah toko dan apartemen di Wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari total 44 WNA yang diperiksa, sebanyak 34 orang diamankan ke Kantor Imigrasi, sementara 10 lainnya diberlakukan Serah Terima Paspor (STP) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, pada Operasi Jagratara kali ini petugas melakukan pemeriksaan terhadap 35 WN Nigeria, 8 WN Pakistan, dan 1 WN Tiongkok.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan 23 WNA tidak dapat menunjukkan paspor, 8 WNA telah overstay lebih dari 60 hari, dan 2 WNA lainnya diduga menyalahgunakan izin tinggal,” ungkap Subki, Senin (26/8/2024).
Dan untuk 11 WNA lainnya diketahui tinggal di alamat yang tidak sesuai dengan izin tinggal. Sanksi yang akan dijatuhkan berupa pendetensian, deportasi, hingga dimasukkan dalam daftar tangkal.
Ditambahkan Subki, Operasi Jagratara kali ini berlangsung cukup dramatis. Sebab saat dilakukan, target operasi sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dari kejaran petugas. Bahkan, terdapat WNA yang nekat melompat dari unit apartemen sehingga mengalami cedera. (guf/yus)