SEBANYAK 42 orang tahanan Rutan Polres Bantul dan Polsek Jajaran ikut mencoblos pada pemilu tanggal 14 Februari 2024.
“Jumlah pemilih ada 42 orang, dengan rincian 21 tahanan Polres dan sisanya tersebar di Polsek-polsek se-Kabupaten Bantul, satu tahanan tidak bisa mengikuti di Polres Bantul karena tidak terdaftar dalam DPT,” ujar Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Rabu (14/2/2024).
Namun, kata Jeffry, proses pencoblosannya tidak berlangsung di TPS khusus, melainkan para tahanan yang melakukan pencoblosan melalui mekanisme di petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari TPS terdekat.
Untuk pelaksanan, Polres Bantul telah berkoordinasi dengan KPU yang bertugas memfasilitasi proses pemungutan dan perhitungan suara para tahanan.
KPU telah menyiapkan 6 petugas KPPS untuk pelaksanaan pencoblosan
“Teknisnya petugas KPPS didampingi saksi dan pengawas TPS datang ke Polres untuk mendatangi tahanan. Setelah itu baru dilakukan pemungutan suara,” ujar Jeffry.
Dalam pelaksanaannya, sebanyak 21 tahanan yang menggunakan hak pilihnya, namanya terdaftar di tiga TPS, yakni TPS 28, TPS 29 dan TPS 14 Bantul. Dengan rincian TPS 28 : 5 orang, TPS 29 : 8 orang dan TPS 14 : 8 orang.
“Kalau untuk Polres pencoblosan dimulai pukul 11.00 tadi,” ujar Jeffry.
Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada para tahanan terkait tata cara pencoblosan dan untuk logistik pemilu sudah siap di Polres Bantul.
“Polri menjamin tahanan yang berada di Rutan Polri untuk menggunakan hak pilihnya sesuai ketentuan,” pungkasnya. (daf/kys)
Discussion about this post