GIAT tertib masker yang dilaksanakan 25 petugas gabungan Satpol PP Kecamatan dan Kelurahan Setiabudi, Jakarta Selatan di Jalan Taman Setiabudi, tepatnya di depan SMAN 3, Jumat (28/8), berhasil menjaring 42 pelanggar.
Camat Setiabudi, Sri Yuliani Saraswaty mengatakan, kegiatan ini dimonitoring langsung lurah serta Bhabinkamtibmas Setiabudi.
Dari 42 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker tersebut, jelas Sri, 40 orang dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan sekitar dan dua lainya disanksi denda administrasi.
“Dengan dilakukan penertibandiharapkan kedisiplinan warga untuk mematuhi protokol kesehatan,” tandasnya. (bjk/tan)