4 Tersangka Prostitusi Online Ditangkap Polisi

EMPAT orang mucikari prostitusi online ditangkap Satreskrim Polresta Sleman, DI Yogyakarta.

Keempatnya menawarkan pekerja seks komersial alias PSK di sebuah aplikasi online Michat.

“Empat tersangka ini menjadi operator di aplikasi Michat,” kata Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi saat jumpa pers, Senin 17 April 2023.

Menurutnya, keempat tersangka yakni DR (23) asal Tangerang Selatan, Banten dan L (41) warga Tebet, Jakarta Selatan yang ditangkap di sebuah hotel Jalan Kaliurang, Caturtunggal, Depok pada Sabtu 1 April sekira pukul 01:00 WIB.

Sedangkan, dua tersangka S alias ATO (22) dan BSM (19) warga Condongcatur, Depok, Sleman ditangkap pada 31 Maret pukul 23:30 lantaran menawarkan PSK yang masih berusia dibawah umur.

Dikatakan Ardi, tersangka S dan BSM menawarkan korban berinisial WR alias Reva (17) seharga Rp 500 ribu. “Namun, harga itu masih bisa ditawar Rp 250 sampai Rp 400 ribu. Dari harga itu tersangka mendapat keuntungan Rp 50 sampai Rp 100 ribu,” katanya.

Sedangkan, tersangka DR dan L menjual PSK seharga Rp 250 ribu untuk sekali kencan. Tersangka mendapat komisi Rp 50 ribu untuk sekali transaksi.

Barang bukti berupa ponsel, uang tunai serta alat kontrasepsi atau kondom turut diamankan polisi kasus tersebut.

“Tersngka DR dan terancam 506 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara. Sementara, untuk tersangka S dan BSM dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara,” demikian Ardi. (fat/han)

Exit mobile version