Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Bantul

4 Komplotan Pengedar Pil Koplo Beromzet Ratusan Juta Digulung Polisi

25 Agustus 2023
2 min read
0
4 Komplotan Pengedar Pil Koplo Beromzet Ratusan Juta Digulung Polisi

SATRESNARKOBA Polres Bantul berhasil membekuk empat terduga pelaku peredaran obat-obatan terlarang atau narkoba jenis obat daftar G beromzet ratusan juta rupiah.

Kasat Narkoba Polres Bantul, AKP Wahyu Aji Wibowo, mengatakan, pengungkapan empat tersangka pengedar narkoba itu didapatkan dari hasil pengembangan tersangka sebelumnya berinisial MAQ warga Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Di mana, MAQ diamankan karena kasus penyalahgunakan narkoba.

BACA JUGA

Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

Menangkan Paket Haji, Umrah, Mobil & iPhone Cuma di MyPertamina Tebar Hadiah

Jogja Printing Expo Hadirkan Puluhan UMKM Jasa Cetak dan Mesin Cetak di Yogyakarta

Selain MAQ, jajaran Satresnarkoba Polres Bantul juga berhasil mengamankan seorang tersangka lain dengan inisial HEC.

“Dari dua tersangka awal itu, kemudian kami berhasil mengumpulkan informasi yang lebih lanjut mengenai jaringan peredaran obat-obatan terlarang itu,” kata Wahyu saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (24/8/2023).

Akhirnya, pada Selasa (22/8/2023), petugas yang memburu pelaku lainnya hingga ke Bandung, Jawa Barat, berhasil membekuk dua pelaku berinisial H alias K dan S alias A, keduanya warga Sukabumi, Jawa Barat.

“Dua tersangka itu kami amankan karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Obat Daftar G,” ungkapnya.

Dalam aksi penangkapan itu, pihaknya berhasil menyita 230.700 butir pil sebagai barang bukti yang menguatkan keterlibatan empat tersangka dalam melakukan peredaran obat-obatan ilegal.

Adapun rincian barang bukti itu berupa 2.750 lembar tablet trihexyphenidyl di mana satu lembar berisi 10 tablet obat, 95 toples berisi butir pil berlogo Y, 6 toples pil berwarna putih, 51 toples pil hexymer, 95 toples dolgesik, 50 toples tramadol, dan 5.000 lembar obat jenis lainnya.

Selain itu, polisi juga berhasil menyita satu alat cetak dan satu ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi ilegal ini.

“Untuk kemasan lembaran itu berisi 10 tablet satu lembarnya dan yang toples itu masing-masing berisi seribu tablet obat,” terangnya.

Dari hasil penghitungan sementara, nilai total obat-obatan terlarang yang berhasil disita oleh polisi mencapai sekitar Rp120 juta.

“Kemudian, empat tersangka itu dikenakan pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandas dia. (fat/kus)

Tags: Narkobaobat-obatan terlarangpengedar pil koploPilkoplosatnarkoba polres Bantul
ShareTweetSend

Related Posts

Polresta Yogya Ringkus 19 Tersangka Narkoba
Headline

Polresta Yogya Ringkus 19 Tersangka Narkoba

18 Maret 2025
3 Jaringan Narkoba Diringkus Polisi
Bantul

3 Jaringan Narkoba Diringkus Polisi

16 Maret 2025
Polresta Yogyakarta Ringkus 12 Tersangka Narkoba
Headline

Polresta Yogyakarta Ringkus 12 Tersangka Narkoba

24 Februari 2025

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

20 Mei 2025
Menangkan Paket Haji, Umrah, Mobil & iPhone Cuma di MyPertamina Tebar Hadiah

Menangkan Paket Haji, Umrah, Mobil & iPhone Cuma di MyPertamina Tebar Hadiah

20 Mei 2025
Jogja Printing Expo Hadirkan Puluhan UMKM Jasa Cetak dan Mesin Cetak di Yogyakarta

Jogja Printing Expo Hadirkan Puluhan UMKM Jasa Cetak dan Mesin Cetak di Yogyakarta

19 Mei 2025
Tarif Pendamping Pendaki Gunung Semeru jadi Sorotan

Tarif Pendamping Pendaki Gunung Semeru jadi Sorotan

19 Mei 2025
Jokowi Gak ada Masalah dengan PDIP, Darmizal ajak Petinggi PDIP Duduk Bareng

Darmizal Sebut ada 9 Alasan Jokowi Pantas jadi Ketum PSI

19 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja