SEBANYAK empat botol minuman keras alias Miras disita dari rumah Mulyono warga Padukuhan Nglatiyan II, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo.
Kasubag Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry kepada wartawan mengatakan, empat botol miras itu ditemukan oleh petugas dibelakang rumah Mulyono.
“Empat botol miras beralkohol jenis anggur merah cap orang tua, dengan kadar alkohol sebesar 19.7%. Isi 620 mili liter,” ujarnya Selasa 13 April 2021 malam.
Lebih lanjut dikatakannya, pada hari Senin tanggal 12 April 2021 sekitar pukul 22.30 Wib, petugas dari Polsek Lendah melaksanakan penyelidikan di wilayah Ngentakrejo, Kecamatan Lendah. Saat itu petugas mendapati nama Mulyono yang diduga menyimpan dan menjual miras.
“Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan mengaku menyimpan empat botol miras yang disimpan dibelakang rumahnya. Saat ini pelaku masih dimintai keterangannya untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas,” demikian Jefry. (sep/bit)