GUNA mempercepat penanganan pandemi Covid-19, DIY siap mengucurkan Dana Keistimewaan atau Danais untuk desa-desa di DIY. Total Rp22,6 Miliar akan dialokasikan untuk 392 Kalurahan di DIY.
Demikian diungkapkan oleh Paniradya Pati Paniradya Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho, dalam siaran pers dari laman humas Pemda DIY, Minggu 1/8/2021.
“Alokasi Danais untuk bantuan keuangan khusus Pemerintah Kalurahan atau Desa sebesar Rp22,6 Miliar yang akan diberikan kepada 392 Kalurahan di DIY. Jika semuanya lancar, harusnya awal Agustus 2021 sudah selesai,” ungkap Aris.
Aris menjelaskan, nantinya tiap kalurahan atau desa akan mendapatkan alokasi dana paling rendah Rp50 juta dan paling tinggi Rp145 juta.
Aris menggarisbawahi, besar kecilnya dana yang diterima bukan berdasarkan banyaknya jumlah penduduk atau luas wilayah kalurahan tersebut. Adanya perbedaan jumlah ini disesuaikan dengan faktor adanya Jaga Warga, jumlah RT merah pada kalurahan tersebut, banyak tidaknya yang melakukan isolasi mandiri.
Nantinya, desa bisa memanfaatkan Danais ini untuk percepatan penangangan Covid-19. Percepatan ini bisa berbeda di masing-masing desa, tergantung kondisi desa tersebut. Bervariasi mulai dari edukasi, pemulasaraan jenazah, operasional shelter, sembako, penguatan satgas, dan lain sebagainya.
Untuk bisa mencairkan bantuan keuangan, pemerintah desa/kalurahan harus melakukan perubahan APBDes terlebih dahulu. Jika sudah siap, dana keistimewaan DIY untuk kalurahan yang bersangkutan bisa dicairkan.
Aris menjelaskan, pihaknya tidak bisa mengucurkan Danais tersebut kepada desa yang belum melakukan perubahan APBDes, karena akan menyalahi aturan. Namun apabila desa sudah memenuhi syarat tersebut, Danais bisa segera cair.
“Bapak Ibu Panewu, Bapak Ibu Lurah itu saya minta untuk segera merubah APBDesa/Kalurahannya. Kan dana itu menjadi pendapatan di APBD kalurahan. Kalau mereka bisa hari ini melakukan perubahan itu, Senin mau pencairan monggo. Duitnya sudah ada. Jadi kalau Kalurahan penjabaran berubahnya cepat, Pak Camat sudah pirsa, minggu depan bisa (cair),” urai Aris.
Aris berharap perubahan dilakukan dengan cepat karena untuk mendukung langkah kedaruratan penanganan Covid – 19 yang kondisinya juga terus bergerak. Kecepatan penyaluran danais ke desa tergantung kecepatan pemerintah desa/kalurahan melakukan perubahan APBDes.
“Tersalurnya tergantung kecepatan desa/kalurahan. Kan Danais ini nantinya masuk APBD Kalurahan sebagai pendapatan belanja kalurahan. Misalnya untuk isoman, kan desa koordinasi dengan puskesmas secepatnya. Kalau lancar harusnya awal agustus selesai pencairannya langsung bisa dilakukan. Ini kan kebijakan khusus yang memang harus cepat. Kalau waktu berbeda kuatirnya tidak bisa jadi bagian solusi,” jelasnya.
Sampai sejauh ini, Aris menjelaskan, pasca Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 94/PMK.07/2021 terkait penggunaan anggaran Danais untuk penanganan pandemi, DIY melakukan refocusing anggaran sebesar Rp80,1 miliar untuk penanganan Covid-19.
Dana tersebut dibagi menjaid 2 poin. Poin pertama diperuntukan langsung pada program kegiatan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk di dalamnya bantuan keuangan untuk desa, sebesar Rp49,7 miliar. Poin kedua untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) sebanyak Rp30,4 miliar. BTT danais tersebut digabung dengan BTT lainnya yang sudah dianggarkan dari APBD rutin sehingga totalnya menjadi Rp98 miliar.
Lebih lanjut Aris menjelaskan, BTT ini akan dialokasikan untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang juga berkaitan dengan Covid-19, seperti misalnya percepatan vaksinansi. Selain itu, BTT ini juga dimungkinkan untuk mendukung kegiatan sosial yang bisa dilakukan oleh OPD-OPD di DIY.
“Kenapa kita siapkan BTT, karena ada beberapa aktivitas yang kita inginkan tapi tidak bisa serta-merta kita cantumkan di program kegiatan. Contohnya kita ingin aksi simpatik untuk Satpol PP memberikan bantuan, kan tidak bisa karena by name by address-nya blm ada. Nah ini bisa kita lakukan pakai BTT. Memang regulasinya seperti itu,” jelas Aris.
“Misalnya dari Dinas Pemberdayaan Anak, juga ada usulan terkait dengan penanganan orang tua maupun ibu hamil maupun juga anak yang akan dibantu. Tapi kemudian payung hukumnya untuk siapa dan sebagainya akan ada kesulitan untuk dijawab, akhirnya juga kita letakkan di BTT. Jadi Dana Tak Terduga disiapkan untuk semua aktivitas ini, tapi juga untuk sasarannya perlu didiskusikan lebih lanjut,” imbuh Aris.
Aris memastikan, sesuai Permendagri No. 39 tahun 2020, realoaksi Danais ini harus sesuai dengan aturan. Memenuhi 3 poin yaitu pemulihan kesehatan, ekonomi dan sosial. Untuk itu, pihaknya juga meminta seluruh jajaran yang berkepentingan untuk saling membantu dan berkomitmen kuat. (zal)
Discussion about this post