GUNA mengantisipasi penyalahgunaan senjata api (senpi), Irwasda Polda DIY yang dipimpin AKBP Abdul Wahid, melakukan pemeriksaan dan pengecekan berkala terhadap senjata api dinas Polri yang dipegang oleh personel Polresta Sleman.
Pemeriksaan yang dilakukan usai apel pagi itu, melibatkan Irwasda Polda DIY didampingi Si Was dan Si Propam serta Bagian Logistik Polresta Sleman.
Abdul l Wahid menjelaskan, pengecekan senpi merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara berkala di seluruh Satker jajaran Polda DIY.
“Pemeriksaan ini untuk mengecek kelengkapan surat senjata, kelaikan senjata, kebersihan senjata, dan amunisinya. Tujuannya untuk memastikan senjata api dinas yang dipegang oleh anggota tetap dalam keadaan terawat dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika surat-surat dalam kondisi mati maka senpi tersebut akan kami sita untuk sementara waktu.
“Jika surat senpi maupun kebersihan senpi tidak diperhatikan, maka senpi tersebut akan ditarik. Itu sudah menjadi sanksi bagi anggota,” tambahnya
Kata dia, senjata api dinas yang dipegang anggota Polri berfungsi untuk melindungi masyarakat ketika personel menjalankan tugas menjaga Kamtibmas.
“Kita tahu, tidak semua personel diizinkan untuk memegang senpi dinas. Personel yang memegang senpi dinas harus memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan,” bebernya
Ia menegaskan kepada personel agar tidak melakukan pelanggaran dan tak segan akan memproses anggota yang melakukan pelanggaran.
“Saya menegaskan kepada anggota, jangan sampai ada penyalahgunaan senjata api seperti menodongkan senjata sembarangan dan melakukan penembakan tanpa prosedur yang benar sehingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa,” tandasnya.
Anggota Polri yang memegang senpi dinas harus memenuhi beberapa syarat antara lain dinyatakan sehat dan lulus tes psikologi serta mempunyai mental kepribadian yang baik.
Selain itu, personel yang mendapat prioritas memegang senpi pinjam pakai adalah mereka yang bertugas di bidang operasional.
“Untuk anggota pemegang senpi harus memiliki ketrampilan dalam menggunakan senjata api dan memahami peraturan perundang–undangan yang terkait senjata api,” tutupnya. (res/gah)