SEBANYAK 341 orang resmi ditetapakan menjadi tersangka saat digelar Operasi Sikat Jaya tahun 2024.
“Jumlah tersangka 341 orang, di bawah umur lima orang, residivis 10 orang, dan narkoba satu orang,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, pekan ini.
Dirinya menambahkan, Operasi Sikat Jaya digelar selama 15 hari sejak tanggal 9 Agustus 2024 sampai 23 Agustus 2024.
Kaitan itu, kata dia, Polda Metro Jaya merilis 276 kasus kriminal yang terjadi di Jakarta.
“Ratusan kasus tersebut didominasi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 108 kasus. Lalu kasus pencurian dengan pemberatan (curat) 68 kasus, pencurian 23 kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) dan judi 12 kasus, penadahan 10 kasus, hingga prostitusi delapan kasus,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Polda Metro Jaya juga turut menyita sejumlah barang bukti selama pelaksanaan Operasi Sikat Jaya 2024, seperti 95 unit motor, 10 uni mobil, 127 unit hand phone, hingga uang tunai sebesar Rp 25 juta.
Ratusan tersangka dijerat dengan pasal bervariasi. Terkait kejahatan curat dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, curas dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, dan judi diterapkan Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (far/usi)
Discussion about this post