Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Terkini

Anggota P3HI Bakal Terima Kartu Advokat Baru

20 Oktober 2022
3 min read
0
Anggota P3HI Bakal Terima Kartu Advokat Baru

Contoh KTA advokat P3HI. @ foto Istimewa

PASCA terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-0001447.AH.01.08.TAHUN 2022 tentang persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, Cahyo Rahadian Muzhar SH LLM pada Senin 1 Agustus 2022, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) langsung menggelar rapat internal Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus, di restauran FUGO Hotel Banjarmasin, Senin (01/08/2022).

Hal ini di sampaikan langsung oleh Ketua Pengawas Dewan Pendiri, H. Kasmili, S.A.P., S.H. kepada sejumlah wartawan, Senin (01/08/2022). Ia mengatakan, terbitnya Kartu Advokat P3HI yang baru tersebut merupakan keputusan bersama guna menyeragamkan tanda anggota dibawah naungan organisasi advokat P3HI.

“Profesi advokat ini kan sebuah profesi yang dapat memberikan jasa hukum baik di dalam maupun diluar pengadilan dan dalam menjalankan profesinya seorang advokat dari Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia diwajibkan memiliki Kartu Tanda Pengenal Advokat atau disingkat KTPA yang dikeluarkan oleh DPN P3HI,” ucap Kasmili.

BACA JUGA

Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

Tarif Pendamping Pendaki Gunung Semeru jadi Sorotan

10 Tahun Mangkrak, Bupati Kotabaru Lanjutkan Pembangunan RSUD Stagen 

Dijelaskannya, Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) dari organisasi advokat Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) sesuai dengan Anggaran Dasar OA P3HI sendiri diganti setiap 2 (dua) tahun sekali untuk Pimpinan di semua tingkatan dan 1 (satu) tahun untuk anggota biasa.

“Batasan masa berlaku yang di sepakati ini guna meningkatkan keakraban dan hubungan silaturrahim rasa kekeluargaan selalu terjalin di setiap tahunnya,” tukasnya.

Senada juga, Sekretaris Jenderal P3HI, Wijiono, S.H. mengatakan, pihaknya menyepakati ada keseragaman pada Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) dari organisasi advokat Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) yang baru.

“Kartu Advokat yang di keluarkan DPN P3HI memiliki beberapa ciri, diantaranya halaman depan berlatar hijau di bawahnya bergambar peta Indonesia dan bagian belakang berlatar putih. Bagi seorang Advokat yang memiliki KTPA P3HI tidak sesuai dengan warna contoh pada gambar KTA tersebut, berarti itu kami nyatakan Kartu Advokat nya ilegal dan bukan yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia atau P3HI” tegas mas Wijiono.

Menurut Wijiono, KTPA P3HI dibelakangnya ada tandatangan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia, yaitu Aspihani Assegaf dan dirinya sendiri (red Wijiono).

Bendahara Umum Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum (DPN P3HI), H. Marli, S.H., M.H. mengatakan, keseragaman Kartu Advokat P3HI ini terhitung pada hari ini Senin, 1 Agustus 2022.

Iapun menghimbau kepada para penegak hukum, pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Para Hakim Pengadilan, jangan melayani seseorang yang menggunakan KTPA P3HI yang tidak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh DPN P3HI sebagaimana contoh pada gambar KTPA yang ia sampaikan tersebut.

“Ini adalah contoh Kartu Advokat P3HI yang baru, sejak sekarang siapapun memiliki Kartu Advokat P3HI berbeda dengan yang kami sepakati ini, maka itu adalah ilegal,” tegasnya. (lif/asp)

Tags: advokat p3hi disumpahForum Advokat Muda IndonesiaP3HIPerkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia
ShareTweetSend

Related Posts

Berabagi dalam Rangka Haul Ke-20 Abah Guru Sekumpul-Martapura Kalsel
Headline

Berabagi dalam Rangka Haul Ke-20 Abah Guru Sekumpul-Martapura Kalsel

5 Januari 2025
P3HI Sayangkan Pernyataan Yusril
Headline

P3HI Sayangkan Pernyataan Yusril

11 Desember 2024
25 Orang Resmi jadi Advokat
Headline

25 Orang Resmi jadi Advokat

6 November 2024

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Pekerja Kontruksi Bantul Geruduk Kantor Merak Jaya Beton dan ULP Kabupaten Bantul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

Pameran Food & Beverage Terbesar Resmi Dibuka 21-24 Mei 2025 di JEC

21 Mei 2025
Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

Polda DIY Gelar Ziarah ke Makam Pahlawan

20 Mei 2025
Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Makam di Yogya

20 Mei 2025
Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

Diperiksa Bareskrim, Jokowi Dicecar 22 Pertanyaan

20 Mei 2025
Menangkan Paket Haji, Umrah, Mobil & iPhone Cuma di MyPertamina Tebar Hadiah

Menangkan Paket Haji, Umrah, Mobil & iPhone Cuma di MyPertamina Tebar Hadiah

20 Mei 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja