TIM Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 31 remaja yang diduga hendak melakukan tawuran di kawasan Gunung Sahari, Senin (30/9) malam.
“Sebanyak 31 pelajar diamankan oleh Tim Presisi Polres Metro Jakarta Pusat,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Selasa (1/10/2024).
Menurut Susatyo, penangkapan para remaja tersebut bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat soal adanya sekelompok remaja yang sedang berkumpul dan mencurigakan.
Setelah menerima laporan itu, lanjut Susatyo, polisi mendatangi lokasi dan mendapati para pelajar itu mengendarai motor secara ugal-ugalan sambil membawa senjata tajam hingga petasan.
“Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mengkhawatirkan, di antaranya 17 bilah senjata tajam, 1 buah petasan, 1 stik golf, 1 mistar penggaris besi, dan 2 botol berisi air keras,” tuturnya.
Susatyo menjelaskan, 6 dari 31 remaja yang diamankan mengakui membawa senjata tajam dan air keras. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan diancam hukuman 10 tahun penjara. Kasus itu masih didalami oleh polisi.
“Diharapkan para orang tua agar menjaga dan mendidik putra-putrinya jangan sampai salah pergaulan, apabila keluar tengah malam agar ditegur dan dilarang jangan sampai berbuat tawuran maupun menggunakan narkoba yang dapat merusak masa depannya,” tukasnya. (yuf/pmj)