PETUGAS gabungan yang terdiri dari Polres Sleman, Kodim 0732 Sleman dan Sat Pol PP Kabupaten Sleman menggelar operasi yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di sekitar Pasar Sleman Senin 14 September 2020 pagi.
Sebanyak 107 personil yang terlibat dalam operasi yustisi tersebut memberikan arahan sekaligus sanksi kepada masyarakat soal penerapan protokol kesehatan.
Saat memberikan arahan dalam apel gabungan, Kabag Ops Polres Sleman Kompol Danang Kuntadi mengatakan, operasi yustisi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37.1 tahun 2020 yang dimulai serentak mulai tanggal 14 September 2020.
“Yang menjadi penjuru dalam kegiatan ini adalah Sat Pol PP. Sedangkan TNI Polri hanya sebagai fungsi pendukung,” ujar Danang Kuntadi.
Dia mengatakan, saat ini masyarakat perlu diingatkan terus betapa bahayanya Covid-19.
“TNI-Polri siap mendukung operasi yustisi guna penerapan pendisiplinan. Sasaran operasi yustisi terhadap masyarakat yang tidak memakai masker di sekitar pasar Sleman,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sleman Iptu Edy Widaryanta saat dihubungi Inilah Jogja mengatakan, sebanyak 31 orang terjaring razia yutisi kali ini.
“Adapun jumlah masyarakat yang terjaring dalam operasi yustisi sebanyak 31 orang. Mereka diberikan sanksi bergaram. Sebanyak 15 orang diberi sanksi bela negara, 2 orang diberi sanksi kerja sosial, 10 orang diberi sanksi olahraga. Sementara 4 orang lainnya diberi sanksi teguran lisan,” ungkap Edy. (zal/tan)
Discussion about this post