3 Polisi Gadungan Diringkus Polisi

Tersangka polisi gadungan saat ditangkap. @ foto Int

TIGA orang berinisial AP (36), DP (18), dan WN (18) diringkus jajaran Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat lantaran melakukan pemerasan terhadap seorang berinisial R di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah.

Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran mengatakan modus yang dilakukan para pelaku dengan mengaku sebagai anggota polisi. Mereka menuduh korbannya terlibat dalam kasus narkoba.

“Setelah mendapatkan target, mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba,” jelas Sugiran dalam keterangannya, Kamis (5/12/2024).

“Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone,” sambungnya.

Sugiran menuturkan, kasus tersebut terungkap ketika Tim Opsnal Reskrim Polsek Palmerah tengah melakukan patroli di lokasi kejadian pada Senin (2/12) dini hari. Polisi mencurigai dua orang yang tengah memeriksa seorang warga di tepi jalan.

“Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri,” ujarnya.

Petugas kemudian menangkap pelaku AP di lokasi kejadian. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku DP (18) di Jembatan Tanah Abang dan WN (18) di kawasan Petamburan yang berperan membantu aksi kedua pelaku AP dan DP.

Barang bukti yang turut diamankan dari penangkapan para pelaku yakni pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit, dan juga lencana palsu Polri yang digunakan saat beraksi.

Para pelaku dalam kasus tersebut dijerat dengan sangkaan Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan penipuan serupa dan segera melapor jika menemui kejadian mencurigakan,” tukasnya. (ufi/pmj)

Exit mobile version