TIGA pelaku perampasan sepeda motor di Jalan Pakuningratan, Cokrodingratan, Jetis, Yogyakarta akhirnya ditangkap polisi.
Ketiga pelaku berinisial DSP (25), DGS (22), dan FJP (25), warga Kraton, Kota Yogyakarta. Akibat kejadian ini, korban bernama Rahman Tri Hastomo, warga Tempel, Sleman, Yogyakarta, mengalami kerugian satu unit sepeda motor jenis Honda Beat No. Pol. AB 5755 UU senilai Rp 17 juta.
Kapolsek Jetis Kompol Wahyu Sudadi mengatakan, kejadian terjadi pada Sabtu 25 Mei lalu sekitar pukul 04.10 WIB saat korban berangkat kerja dari rumahnya melalui Jalan Magelang.
“Setibanya di gapura Kricak, muncul sepeda motor jenis Vario yang dikendarai oleh 3 pelaku yang terlihat seperti mabok dan berbelok ke arah kanan di Jalan Magelang,” ungkapnya saat jumpa pers Senin 3 Juni 2024.
Ia melanjutkan, korban kemudian mencoba mendahului sepeda motor yang dikendarai pelaku. Namun karena sepeda motor pelaku oleng, hampir terjadi bersenggolan.
“Kaget dengan hal tersebut, sepeda motor pelaku sempat jatuh dan mengejar korban,” ucapnya.
Sesampainya di pertigaan Jalan Pakungratan, lanjutnya, laju sepeda motor korban berhasil dihentikan dengan cara dipepet. Salah satu pelaku berinisial DW mencabut kunci sepeda motor milik korban.
“Sedangkan dua pelaku lainnya mendatangi korban sambil menantang-nantang dan membuat korban terdorong mundur menjauh dari motornya,” jelasnya.
Saat itulah, pelaku DW mengambil motor korban dan membawanya pergi diikuti dua orang rekannya.
“Akhirnya Unit Reskrim Polsek Jetis berhasil mengamankan ketiga pelaku. Guna mempertanggungjwabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (tia/fik)
Discussion about this post