TIGA orang pengamen ini dibekuk Satuan Narkoba Polres Sleman, Yogyakarta bersama belasan tersangka lainnya karena terlibat penyalahgunaan narkotika.
Saat dihadirkan dihadapan wartawan di lobi Mapolres Sleman ketiganya nampak tertunduk lesu.
KBO Satnarkoba Narkoba Iptu Farid M Noor, didampingi Kanit 2 Satnarkoba Ipda Sulistio Bimantoro dan Kasubag Humas Iptu Edy Widaryanta mengatakan, dari awal bulan Juni hingga pertengahan Juli kami telah menetapkan 14 orang tersangka kasus narkoba.
“Dari 14 tersangka yang kita amankan, 3 orang diantaranya berprofesi sebagai pengamanan jalanan,” ujarnya Selasa 27 Juli 2021.
Lebih lanjut dikatakannya, 14 tersangka tersebut ditangkap dari lokasi yang berbeda.
“Keempat belas tersangka itu diantaranya; SBM, AN, PS, RAP, RA, MH, FW, FM, FRN, MP, AS, EP, HD, SW, DH dan HH,” ujarnya.
Menurutnya, ketiga pengamen yang ditangkap di Jalan Gempol Raya RT 02/02 Kebondalem Kidul, Prambanan itu adalah SBM, AD dan PS.
“Dari ketiga pengamen ini kita amankan 9 ribu butir pil Trihexyphenidyl dan Alprazolam,” ungkap Farid.
Para tersangka dijerat Undang-undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan seumur hidup. (daf/lia)
Discussion about this post