POLISI menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan modus janjian jual beli HP dengan metode pembayaran cash on delivery (COD) di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis mengatakan polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap ketiga pelaku. Mereka masing-masing berinisial ABD (19), RMD (22), dan GP (22).
“Kami berhasil mengamankan pelaku ABD, yang merupakan pedagang ayam fillet di Pasar Royal. Lalu, dua pelaku lainnya RMD dan GP ditangkap setelah diminta untuk datang ke lokasi dagang ABD,” ungkap Evarmon saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2024).
Lebih lanjut Evarmon menjelaskan, para pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak tujuh kali dengan modus yang sama. Saat ini, ketiganya sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
“Setelah dilakukan interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian disertai dengan pengancaman dan pemerasan sebanyak 7 kali dengan modus yang serupa dan di lokasi TKP yang sama,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan disangkakan dengan Pasal 368 KUHPidana. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama sembilan tahun. (pmj/gaf)