3 Pelajar di Sleman Ditangkap Terlibat Pembacokan di Seyegan dan Gamping

Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi saat menunjukkan barang bukti kasus pembacokan di Gamping dan Seyegan, Senin 21 Agustus 2023. @ foto InilahJogja

TIGA pelajar ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Sleman, DI Yogyakarta karena terlibat pembacokan di dua lokasi berbeda.

Anak yang berkonflik dengan hukum tersebut berinisial A (17), F (17) serta G (17). Semua merupakan pelajar warga Sleman.

Awalnya, A dan F melakukan pembacokan terhadap MSF (22) di kawasan Pelemgurih, Gamping, Sleman pada 26 Juli sekira pukul 05:00 WIB.

Selanjutnya, A dan F membacok korban berinisial RA (20) di Trewilen, Kalurahan Margodadi, Kecamatan Seyegan Sleman, pada Minggu 13 Agustus dinihari.

“Saat membacok korban MSF di Gamping pelaku A membacok korban dengan pedang sebanyak tiga kali. Sedangkan, pelaku F berperan sebagai joki,” kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP I Made Wira Suhendra saat jumpa pers, Senin 21 Agustus 2023.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP I Made Wira Suhendra. @ foto InilahJogja

Made Wira menjelaskan, saat melakukan pembacokan di Trewilen, Seyegan pelaku A berperan sebagai eksekutor. Sedangkan, pelaku G berperan sebagai joki atau pengendara sepeda motor.

“Motif pembacokan di Gamping itu pelaku sebelumnya berselisih dengan kelompok lawan di sekitar tempat tinggalnya. Dan mengira korban adalah lawannya itu. Saat korban hendak pulang ke tempat kost nya di Kasihan Bantul ia merasa ada yang membuntuti hingga akhirnya terjadilah pembacokan di Gamping itu,” urainya.

Sedangkan, lanjut Made Wira, motif pembacokan yang terjadi di Seyegan, dilatar belakangi pelaku yang telah terpengaruh dengan miras dan pil koplo.

“Karena para pelaku sebelumnya telah menenggak miras dan mengkonsumsi pil koplo mereka hilang kesadaran. Di TKP Seyegan pelaku ketemu korban dan sempat beradu mulut. Hingga terjadilah pembacokan terhadap RA,” tegasnya.

Menurut Made, barang bukti dua sepeda motor, sejumlah pakaian, senjata tajam jenis pedang diamankan dalam kasus tersebut.

“Pelaku kami kenakan Pasal 170 KUHP Jounto Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” ungkapnya.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi. @ foto InilahJogja

Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polresta Sleman AKP Irwan mengatakan, pihaknya telah menangkap pria berinisial W yang menjadi pengedar pil koplo kepada para pelaku pembacokan.

“Pelaku sudah menjual pil koplo sebanyak tiga kali. Pelaku pembacokan itu membeli pil koplo sebanyak 100 butir dengan harga Rp 200 ribu,” kata Irwan.

Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi meminta orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya saat di malam hari.

“Kami ajak khususnya ibu-ibu untuk mengawasi anaknya dalam bergaul. Tak lupa, awasi anak saat malam hari,” ungkap Ardi.

Paman korban pembacokan di Seyegan, Bagiyo mengucapkan terimakasih atas kinerja Polresta Sleman yang telah mengungkap kasus yang menimpa keponakanya itu.

“Saat ini keponakan saya masih menjalani perawatan jalan ke RS Sardjito karena ada urat yang putus akibat sabetan pedang pelaku,” jelas Bagiyo.

Diketahui, saat jumpa pers di Mapolresta Sleman tersebut tiga pelaku pembacokan atau anak yang berkonflik dengan hukum tidak ditampilkan dihadapan wartawan. (guf/zil)

Exit mobile version