TIGA unit sepeda motor dengan nomor polisi AB 2754 ER, AB 4913 SI dan AB 5321 VJ yang dikendarai pelaku ini menjadi saksi bisu kekejaman enam orang pelaku pengeroyokan disertai pembacokan terhadap DHP (16) di Jalan Kaliurang Km 9, Ngaglik, Senin dinihari lalu.
Selain mengamankan tiga sepeda motor itu, petugas juga menyita clurit, gergaji besi dan pakaian sebagai barang bukti.
“Atas kejadian di Jalan Kaliurang petugas mengamankan enam orang tersangka yakni MF (18) warga Kota Yogyakarta, RM (18) warga Mlati, WW (18) warga Sumberarum, Moyudan, AN (19) warga Sidoagung Godean, HAPD (19) warga Wirobrajan dan MRBK (17) warga Kota Yogyakarta,” kata Kapolres Sleman AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono saat jumpa wartawan Rabu 29 Desember 2021.
“Dari keenam tersangka itu, satu orang terkonfirmasi positif narkoba yakni MF (18). Kita sudah koordinasi dengan Sat Narkoba untuk kasus ini,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu keenam tersangka dijerat pasal 2 Undang-undang Darurat dengan ancaman 12 tahun penjara, pasal 80 ayat 2 Jo 76 C Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara, pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (fat/jil)
Discussion about this post