SETELAH dokumen perbaikan syarat bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman dinyatakan memenuhi syarat, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman menggelar rapat pleno tertutup guna menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2020 pada hari ini Rabu (23/9/2020) bertempat di Ruang Rapat KPU setempat.
Ketua KPU Kabupaten Sleman, Trapsi Haryadi menyebutkan, penetapan pasangan calon dalam pemilihan tersebut tertuang dalam keputusan KPU Kabupaten Sleman, nomor 54/HK.03.1-kpt/3404/KPU-Kab/IX/2020, dan menetapkan :
1. Pasangan Calon Bupati Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo dan Calon Wakil Bupati Danang Maharsa, SE.
Diusulkan oleh Partai Politik :
a. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dengan perolehan 15 kursi, dan
b. Partai Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan 6 kursi.
2. Pasangan Calon Bupati Dra. Hj. Sri Muslimatun, M.Kes dan Calon Wakil Bupati Amin Purnama, SH.
Diusulkan oleh Partai Politik :
a. Partai NasDem dengan perolehan 3 kursi,
b. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan perolehan 6 kursi, dan
c. Partai Golongan Karya (Golkar) dengan perolehan 5 kursi.
3. Pasangan Calon Bupati Danang Wicaksana Sulistya, ST dan Calon Wakil Bupati Raden Agus Choliq, SE, MM.
Diusulkan oleh Partai Politik :
a. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan perolehan 6 kursi,
b. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan perolehan 6 kursi, dan
c. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan perolehan 3 kursi.
“Dengan demikian ada tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang ikut serta dalam pemilihan serentak lanjutan 9 Desember 2020 mendatang di Kabupaten Sleman,” katanya. (mar)