SEPANJANG Januari hingga Desember 2020, Suku Dinas Perhubungan (Sudin) Jakarta Timur telah menindak 3.732 kendaraan pelanggar lalu lintas (lalin).
Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda mengatakan, dari 3.732 pelanggar tersebut 3.264 dikenakan sanksi tilang dan 468 kendaraan disetop operasi.
“Penindakan kita lakukan saat operasi Lintas Jaya yang melibatkan jajaran TNI dan Polri,” papar Riky, Rabu (30/12).
Diungkapkan Riky, ada 17 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi alasan untuk dilakukan penindakan. Yakni pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), kendaraan tidak memenuhi syart teknis seperti tak memiliki spion, ban gundul, lampu mati dan tak ada klakson.
Kemudian kendaraan tidak laik jalan, kendaraan melanggar marka jalan, tidak dilengkapi surat kendaraan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, tanpa segitiga pengaman (saat kendaraan mogok). Selain itu melanggar jalur trayek dan mangkal di rambu terlarang.
Selanjutnya, pelanggaran lainnya adalah mobil barang mengangkut penumpang, menaikkan dan menurunkan penumpang sembarangan, bongkar muat tanpa ketentuan persyaratan keselamatan. Selain itu melanggar tata cara muat, tanpa izin trayek, memodifikasi kendaraan.
Selain itu pengemudi tanpa mengenakan seragam dan Kartu Pengenal Pengemudi (KPP), kendaraan tanpa papan trayek khususnya untuk bus AKAP, menerobos traffic light juga dilakukan penindakan.
Khusus untuk kendaraan yang setop operasi, jelas Riky, terdiri dari bus besar atau AKAP 50 unit, angkutan penumpang (bajaj) 27 unit, bus kecil (angkot) 71 unit, bus sedang (elf) 32 unit dan mobil barang seperti truk, pick up ada 288 unit. (bjk/zal)