Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

3.732 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak

30 Desember 2020
2 min read
0
3.732 Pelanggar Lalu Lintas Ditindak

SEPANJANG Januari hingga Desember 2020, Suku Dinas Perhubungan (Sudin) Jakarta Timur telah menindak 3.732 kendaraan pelanggar lalu lintas (lalin).

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda mengatakan, dari 3.732 pelanggar tersebut 3.264 dikenakan sanksi tilang dan 468 kendaraan disetop operasi.

“Penindakan kita lakukan saat operasi Lintas Jaya yang melibatkan jajaran TNI dan Polri,” papar Riky, Rabu (30/12).

BACA JUGA

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

Diungkapkan Riky, ada 17 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi alasan untuk dilakukan penindakan. Yakni pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), kendaraan tidak memenuhi syart teknis seperti tak memiliki spion, ban gundul, lampu mati dan tak ada klakson.

Kemudian kendaraan tidak laik jalan, kendaraan melanggar marka jalan, tidak dilengkapi surat kendaraan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, tanpa segitiga pengaman (saat kendaraan mogok). Selain itu melanggar jalur trayek dan mangkal di rambu terlarang.

Selanjutnya, pelanggaran lainnya adalah mobil barang mengangkut penumpang, menaikkan dan menurunkan penumpang sembarangan, bongkar muat tanpa ketentuan persyaratan keselamatan. Selain itu melanggar tata cara muat, tanpa izin trayek, memodifikasi kendaraan.

Selain itu pengemudi tanpa mengenakan seragam dan Kartu Pengenal Pengemudi (KPP), kendaraan tanpa papan trayek khususnya untuk bus AKAP, menerobos traffic light juga dilakukan penindakan.

Khusus untuk kendaraan yang setop operasi, jelas Riky, terdiri dari bus besar atau AKAP 50 unit, angkutan penumpang (bajaj) 27 unit, bus kecil (angkot) 71 unit, bus sedang (elf) 32 unit dan mobil barang seperti truk, pick up ada 288 unit. (bjk/zal)

Tags: 278 pengendara ditilangdinas perhubunganKendaraan ditilangtilang
ShareTweetSend

Related Posts

5.000 Kendaraan Langgar Parkir Ditindak
Headline

5.000 Kendaraan Langgar Parkir Ditindak

9 Januari 2025
Hari Pertama Operasi Zebra Progo 2024, 756 Pelanggar Ditilang
Headline

Hari Pertama Operasi Zebra Progo 2024, 756 Pelanggar Ditilang

15 Oktober 2024
Operasi Zebra Progo, 3.600 Pengendara di Sleman Ditilang
Headline

Polda DIY Tak Lagi Berlakukan Tilang Manual

29 Oktober 2022

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua RW Girang ada Rencana Kenaikan Intensif RT & RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

Kurban Bersama RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, Gamping dan Sleman

7 Juni 2025
Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

Pertamina ajak Warga Semarang Kelola Limbah Lewat Program UCollect & RVM

6 Juni 2025
Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

Polda DIY Bagikan 41 Ekor Hewan Kurban

6 Juni 2025
Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

Blok D Rutan Ambon Digeledah, Hasilnya Mencengangkan

5 Juni 2025
Baterai Kendaraan Listrik Mulai Dibangun 2024

Kegiatan Pertambangan PT GAG Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara

5 Juni 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja