KEPOLISIAN telah menangkap 29 pelaku judi dalam jaringan (online) di Jakarta Barat selama periode 8-11 Juni 2024.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menyebutkan bahwa dari 29 pelaku judi tersebut, sebagian adalah pemain judi dalam jaringan (daring) dan sebagian lainnya berperan memasarkan judi tersebut.
“17 orang selaku pemain judi ‘online’ dan 12 orang selaku ‘telemarketing’,” kata Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta pada Jumat.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi dalam penangkapan tersebut antara lain puluhan telepon seluler (hp) hingga seperangkat komputer yang digunakan untuk judi daring.
“Dengan rincian 30 unit telepon seluler, enam unit CPU (perangkat komputer), kemudian enam unit monitor, tujuh unit keyboard dan enam buah mouse,” kata Syahduddi.
Selain itu, dari para “telemarketing” judi daring, pihaknya menyita sejumlah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan tersebut. “13 kartu ATM dan satu unit ‘airsoft gun’,” katanya.
Atas perbuatan para pelaku, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” kata Syahduddi dikutip Antara. (fat/kus)
Discussion about this post