SEBANYAK 28 advokat dari Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) mendampingi Anang Rosadi di Dit Reskrimsus Polda Kalsel terkait postingan dan pernyataannya yang tersebar di berbagai media sosial tentang kasus penembakan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh petugas polisi di tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin, 7 Desember 2020 dini hari.
“Sebagai warga negara yang baik, saya harus datang memenuhi Undangan Klarifikasi atas pernyataan saya yang beredar di berbagai media sosial,” kata Ir. Anang Rosadi didampingi 28 pengacaranya dari P3HI kepada sejumlah wartawan seusai keluar dari ruang pemeriksaan Subdit V / Siber Dit Reskrimum Polda Kalsel hari ini.
Ketika ditanya puluhan wartawan tentang pernyataannya Anang Rosadi yang beredar di medsos, ia mengucapkan terimakasih kepada rekan rekan advokad P3HI baik yang berada di Banjarmasin maupun yang peduli di Indonesia.
“Saya tidak akan mencabut pernyataan saya tersebut. Bahkan satu tarikan nafaspun saya tidak akan mundur karena niat saya baik agar Republik ini dapat berjalan dengan bermartabat,” tegas Anang.
Menurut aktivis aliran keras di Kalsel ini, kapanpun ia siap bertanggungjawab sepenuhnya atas pernyataan yang dibuatnya. Bahkan ia bersama kawan advokat berencana akan melakukan judicial review atas UU ITE, agar tidak disalah tafsirkan.
Ketua tim advokasi Anang Rosadi, Aspihani Ideris, SAP, SH, MH mengatakan, kedatangan mereka ke Dit Reskrimum Polda Kalsel ini menenuhi undangan klarifikasi kliennya atas pernyataan di media sosial terkait terbunuhnya 6 orang laskar FPI.
Pihak Subdit V / Siber Dit Reskrimum Polda Kalsel memanggil Anang Rosadi pada hari Jum’at, 11 Desember 2020 Jam 14:00 Wita.
“Ya kami datang mendampingi klien untuk memenuhi undangan aparat kepolisian ini sebagai bukti bahwa klien. Kami bersedia mempertanggung jawabkan pernyataannya di media sosial,” ujarnya.
Disaat ditanya oleh sejumlah pewarta apa saja yang di lakukan saat memenuhi undangan diruang Subdit V / Siber Dit Reskrimum Polda Kalsel, Aspihani menjawab singkat, tidak ada satu pertanyaan dalam klarifikasi tersebut.
Menurut Dosen Hukum UNISKA banjarmasin ini pemeriksaan ditunda dengan waktu yang belum bisa ditentukan.
“Klien kami belum diperiksa, dan pemeriksaan di tunda dengan waktu yang belum ditentukan. Kami menghormati pihak Subdit V / Siber Dit Reskrimum Polda Kalsel. Do’akan saja semoga semuanya berjalan dengan aman dan terkendali.,” tukas Aspihani. (asp/seno)
Discussion about this post