26 Orang Diringkus Kasus Perdagangan Orang

POLDA Kaltim mengadakan konferensi pers virtual melalui platform Zoom Meeting untuk mengumumkan perkembangan terbaru dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Acara ini dihadiri oleh Kabid Humas dan Kasubdit Renata sebagai narasumber utama, dan diikuti oleh Polres/ta jajaran Polda Kaltim, Jumat (16/6/2023).

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam, Polda Kaltim mengungkap jumlah kasus TPPO yang telah diidentifikasi oleh masing-masing satuan kerja (Satker) Polres/ta.

Adapun data tersebut mencakup jumlah laporan polisi, jumlah korban perempuan dan laki-laki, serta modus yang digunakan oleh pelaku. Total terdapat 26 kasus dengan total 26 tersangka, 14 korban dewasa dan 10 korban anak – anak yang telah terungkap.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes. Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menyampaikan bahwa Polda Kaltim telah melakukan upaya yang intensif untuk mengungkap kasus TPPO ini. Kerja keras tersebut melibatkan tim ahli dan koordinasi yang erat antara unit-unit penegak hukum.

“Dalam kesempatan ini, Kabid Humas juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi yang dapat membantu dalam pencegahan dan penanggulangan TPPO,” jelasnya.

Selanjutnya, Kasubdit Renata menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang. Hal ini mencakup operasi penyelundupan, penangkapan pelaku, dan pemulihan korban.

Kasubdit Renata juga menekankan pentingnya kesadaran dan edukasi masyarakat dalam mengenali tanda-tanda TPPO serta melaporkan kejadian yang mencurigakan.

Kegiatan konferensi pers ini menjadi momen penting dalam menyampaikan informasi kepada publik tentang upaya Polda Kaltim dalam memerangi TPPO.

Melalui konferensi pers ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya TPPO dapat meningkat, sehingga kolaborasi antara pihak penegak hukum dan masyarakat dapat lebih efektif dalam memberantas kejahatan ini.

Polda Kaltim terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dan memberikan perlindungan kepada korban TPPO serta menghukum pelaku yang terlibat dalam perdagangan manusia. (pmj/hud)

Exit mobile version